Kantor Jasa Akuntan (KJA) ASRI ZALDIN, SE.,Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA memiliki izin usaha Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 127/KM.1PPPK/2019, KJA ASRI ZALDIN, SE.,Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA dapat membantu Jasa Akuntansi, Akuntansi Manajemen, Sistem Teknologi Informasi dan Perpajakan dengan didukung oleh tim profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman pada bidangnya.
KJA ASRI ZALDIN, SE.,Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA ini memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 216/PMK. 01/2017.
KJA ASRI ZALDIN, SE.,Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA, dipimpin oleh seorang Akuntan Profesional yang telah memiliki Register Negara Akuntan (RNA) sejak 30 September 2015, dengan Nomor: RNA 10535, menyandang gelar Chartered Accountant (CA) Nomor: 11.D50669, dan juga bergabung sebagai Anggota Utama Asosiasi Profesi Akuntan (IAI) serta Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Dasar Hukum
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 216/PMK.01/2017 TENTANG AKUNTAN BEREGISTER
Kantor Jasa Akuntan wajib memberikan jasa akuntansi sesuai dengan kompetensinya, antara lain
1. Jasa Pembukuan (Akuntansi)
2. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan,
3. Jasa Manajemen,
4. Akuntansi Manajemen,
5. Konsultasi Manajemen,
6. Jasa Perpajakan,
7. Jasa Prosedur Yang Disepakati Atas Informasi Keuangan,
8. Jasa Pendampingan/Supervisi Laporan Keuangan,
9. Jasa Penyusunan Laporan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
10. Jasa Sistem Teknologi Informasi.